Perseroan perorangan
Home ☛ Perseroan  ☛  Perseroan perorangan

Apa perseroan perorangan/PT Perorangan?

Perseroan Perorangan, atau sering disebut PT Perorangan, adalah bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan oleh satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Ini adalah inovasi dalam dunia bisnis di Indonesia, memungkinkan individu untuk mendirikan PT tanpa harus memiliki dua atau lebih pendiri seperti PT pada umumnya, serta tidak memerlukan modal dasar minimal. 




Penjelasan lebih detail:
Definisi:
PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh satu orang, berbeda dengan PT konvensional yang membutuhkan minimal dua pendiri. 
Kriteria UMK:
PT Perorangan harus memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK), yaitu modal usaha maksimal Rp 1 miliar untuk usaha mikro dan Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar untuk usaha kecil, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
Pemisahan Kekayaan:
Pendiri PT Perorangan harus memisahkan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan. 
Tidak Ada Akta Notaris dan Komisaris:
Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris dan tidak ada kewajiban memiliki komisaris, seperti pada PT pada umumnya. 
Modal Dasar:
Tidak ada ketentuan modal dasar minimal untuk PT Perorangan. 
Dasar Hukum:
PT Perorangan diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021. 
Tujuan:
Tujuan utama dari PT Perorangan adalah untuk mempermudah dan mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia dengan memberikan kemudahan dalam legalitas usaha. 
Penyampaian Laporan:
PT Perorangan tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada Menteri secara elektronik, paling lambat enam bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. 
Sanksi:
Jika PT Perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan, dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran tertulis, penghentian hak akses atas layanan, dan pencabutan status badan hukum.