Akta penegasan PT Perorangan
Home ☛ Perseroan  ☛  Akta penegasan PT Perorangan


Apa akta penegasan?

Akta Pendirian PT Perorangan (Perseroan Perorangan) adalah dokumen resmi yang dibuat oleh pendiri (perorangan) untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas dengan status Perorangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan peraturan turunannya, seperti PP No. 8 Tahun 2021.
Namun, akta notaris tidak diwajibkan dalam pendirian PT Perorangan. Ini membedakannya dari PT biasa, yang wajib melalui notaris.
Berikut ini penjelasannya:
PT Perorangan Tidak Wajib Akta Notaris
Menurut ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, pendirian PT perorangan cukup dengan:
Pernyataan Pendirian yang dibuat secara elektronik Didaftarkan langsung ke sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) secara online Tidak memerlukan akta notaris atau pengesahan notaris Isi Pernyataan Pendirian PT Perorangan:
Meskipun bukan akta notaris, dokumen pernyataan pendirian tersebut memuat unsur penting seperti:
- Nama dan domisili PT
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
- Modal dasar dan modal disetor
- Nilai nominal saham
- Identitas pendiri (perorangan)
- Jangka waktu berdirinya
- Ketentuan peralihan kepemilikan saham
Dokumen Legalitas Resmi dari AHU:
Setelah didaftarkan, sistem AHU akan mengeluarkan:
Sertifikat Pendaftaran PT Perorangan
Nomor Induk Berusaha (NIB) jika dilakukan melalui OSS
Dokumen ini sah secara hukum tanpa notaris

Kapan Perlu Akta Notaris?
Jika:
PT Perorangan ingin menjadi PT biasa (memiliki lebih dari 1 pemegang saham), maka wajib diubah melalui akta notaris.
Atau jika investor atau pihak ketiga (misalnya bank) meminta legalitas formal berupa Akta Pendirian oleh notaris, meskipun secara hukum tidak wajib.

Kesimpulan:
Akta Notaris tidak diperlukan untuk mendirikan PT Perorangan. Cukup mendaftar di AHU Online dan buat pernyataan pendirian secara elektronik. Namun, dalam praktik bisnis tertentu, akta notaris bisa tetap digunakan untuk memperkuat dokumen legal.
Jika kamu butuh bantuan untuk mendaftarkan PT Perorangan secara online atau membuatkan dokumen siap pakai, saya bisa bantu juga..