🍱 Izin Edar PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
📌 Apa Itu PIRT?
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin edar yang diberikan oleh Dinas Kesehatan/Kantor Pelayanan Terpadu kepada pelaku usaha makanan dan minuman skala rumah tangga. Izin ini menunjukkan bahwa produk Anda telah memenuhi standar keamanan pangan dan layak untuk dijual.
🍪 Produk yang Wajib Memiliki PIRT
- Makanan kering (keripik, cookies, rempeyek, dll)
- Minuman tradisional (jahe instan, jamu racik)
- Snack ringan (makaroni, kerupuk, dll)
- Sambal, bumbu kering, saus kemasan
- Olahan pangan non-mudah rusak
*Untuk produk dengan bahan hewani (daging, susu), perizinan dilakukan melalui BPOM.
✅ Syarat Mengurus PIRT
- Scan KTP pemilik usaha
- Foto kemasan dan label produk
- Alamat tempat produksi
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP)
- Surat permohonan (dibantu tim kami)
📚 Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP)
Untuk mendapatkan PIRT, pemilik usaha wajib mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan. Sertifikat ini bisa diperoleh secara online atau difasilitasi oleh jasa perizinan.
📋 Jenis KBLI yang Bisa Digunakan dalam PIRT
Kode KBLI | Deskripsi |
---|---|
10711 | Industri Roti dan Kue Basah |
10712 | Industri Kue Kering dan Biskuit |
10721 | Industri Makanan Ringan dan Keripik |
10722 | Industri Makanan Lainnya dari Bahan Nabati |
10759 | Industri Makanan Ringan Lainnya |
11042 | Industri Minuman Tradisional |
11099 | Industri Minuman Lainnya |
46311 | Perdagangan Besar Makanan dan Minuman |
47211 | Toko Eceran Makanan dan Minuman |
*Pastikan KBLI sesuai dengan jenis produk pangan yang dihasilkan agar pengajuan PIRT lancar.
🌟 Manfaat Memiliki PIRT
- Produk legal dijual di pasar modern & online
- Menunjukkan produk aman dikonsumsi
- Meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen
- Menjadi syarat masuk ke marketplace seperti ShopeeFood, GoFood, dan Tokopedia
Bingung urus PIRT? Kami bantu dari A-Z, termasuk penyuluhan dan label produk 📦 📲 Konsultasi Gratis via WhatsApp