Pirt
Home ☛ Pirt






🍱 Izin Edar PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

📌 Apa Itu PIRT?

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin edar yang diberikan oleh Dinas Kesehatan/Kantor Pelayanan Terpadu kepada pelaku usaha makanan dan minuman skala rumah tangga. Izin ini menunjukkan bahwa produk Anda telah memenuhi standar keamanan pangan dan layak untuk dijual.

🍪 Produk yang Wajib Memiliki PIRT

  • Makanan kering (keripik, cookies, rempeyek, dll)
  • Minuman tradisional (jahe instan, jamu racik)
  • Snack ringan (makaroni, kerupuk, dll)
  • Sambal, bumbu kering, saus kemasan
  • Olahan pangan non-mudah rusak

*Untuk produk dengan bahan hewani (daging, susu), perizinan dilakukan melalui BPOM.

✅ Syarat Mengurus PIRT

  • Scan KTP pemilik usaha
  • Foto kemasan dan label produk
  • Alamat tempat produksi
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP)
  • Surat permohonan (dibantu tim kami)

📚 Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP)

Untuk mendapatkan PIRT, pemilik usaha wajib mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan. Sertifikat ini bisa diperoleh secara online atau difasilitasi oleh jasa perizinan.

📋 Jenis KBLI yang Bisa Digunakan dalam PIRT

Kode KBLIDeskripsi
10711Industri Roti dan Kue Basah
10712Industri Kue Kering dan Biskuit
10721Industri Makanan Ringan dan Keripik
10722Industri Makanan Lainnya dari Bahan Nabati
10759Industri Makanan Ringan Lainnya
11042Industri Minuman Tradisional
11099Industri Minuman Lainnya
46311Perdagangan Besar Makanan dan Minuman
47211Toko Eceran Makanan dan Minuman

*Pastikan KBLI sesuai dengan jenis produk pangan yang dihasilkan agar pengajuan PIRT lancar.

🌟 Manfaat Memiliki PIRT

  • Produk legal dijual di pasar modern & online
  • Menunjukkan produk aman dikonsumsi
  • Meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen
  • Menjadi syarat masuk ke marketplace seperti ShopeeFood, GoFood, dan Tokopedia

Bingung urus PIRT? Kami bantu dari A-Z, termasuk penyuluhan dan label produk 📦 📲 Konsultasi Gratis via WhatsApp