Td-pse
Home ☛ Td-pse
TDPSE Komdigi - Tanda Daftar Perusahaan Sistem Elektronik

TDPSE Komdigi (Tanda Daftar Perusahaan Sistem Elektronik)

Apa itu TDPSE Komdigi?

TDPSE Komdigi adalah Tanda Daftar Perusahaan Sistem Elektronik yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang menyediakan layanan komunikasi digital dan teknologi informasi di Indonesia. Pendaftaran ini diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai bentuk legalitas dan pengawasan usaha digital.

Jenis Usaha yang Wajib Memiliki TDPSE

  • Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) swasta
  • Perusahaan penyedia platform digital, aplikasi, atau situs web
  • Layanan komunikasi berbasis internet seperti OTT, media sosial, marketplace
  • Penyedia jasa pengelolaan data dan hosting
  • Startup teknologi informasi dan komunikasi

Syarat Pengurusan TDPSE Komdigi

  • Surat Permohonan Pendaftaran PSE ke Kominfo
  • Profil Perusahaan dan bidang usaha
  • Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SIUP (jika ada)
  • Alamat domisili perusahaan yang valid
  • Data penanggung jawab dan kontak perusahaan
  • Deskripsi layanan sistem elektronik yang disediakan
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Kominfo

Manfaat Memiliki TDPSE Komdigi

  • Legalitas resmi usaha di bidang sistem elektronik
  • Memenuhi persyaratan hukum Kominfo dan pemerintah Indonesia
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis
  • Mempermudah akses ke berbagai layanan pemerintah dan kerja sama bisnis
  • Menghindari sanksi administratif dan pemblokiran layanan

Butuh bantuan pengurusan TDPSE Komdigi? Kami siap membantu dari awal hingga selesai.

📲 Konsultasi Gratis via WhatsApp