Biaya Pendirian Cv
Nomor Pendaftaran: REG-613161
Selamat!
Pendirian CV berhasil mendapatkan potongan biaya.
Penanggung Jawab:
No WhatsApp:
Silakan screenshot halaman ini sebagai bukti untuk ditunjukkan ke admin saat proses pendirian dan konsultasi.
Isi FormulirYang Di Dapatkan Termasuk ?
Proses Pendirian Termasuk
- Akta Pendirian CV dari Notaris
- SK Pengesahan Pengadilan Negeri
- NPWP Badan
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Pernyataan Memenuhi Standar Usaha
- Surat Pernyataan K3L
- Pernyataan Mandiri Usaha Mikro dan Kecil
- Sertifikat Standar
- Akun Gmail
- Akun Coretax
- Akun OSS
Bonus Tambahan
- Draf Perjanjian Rekan CV
- Draf Perjanjian Kerja Sama
- SOP Operasional CV
- Format Invoice Excel
- Desain Logo
- Desain Kop Surat
Yang perlu disiapkan:
- KTP & NPWP Sekutu
- Isi Formulir Online
Proses lainnya biar kami bantu hingga selesai!
Informasi Umum
CV adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, terdiri dari sekutu aktif (yang menjalankan usaha) dan sekutu pasif (penyetor modal). Bentuk ini banyak digunakan oleh pelaku usaha kecil dan menengah.
Status Hukum CV
CV bukan badan hukum, namun keberadaannya diakui secara hukum dan terdaftar melalui akta notaris dan pengesahan di pengadilan. CV dapat memiliki NIB, NPWP, dan akun OSS sehingga legal untuk menjalankan kegiatan usaha.
Struktur Kepengurusan
- Sekutu Aktif: Mengelola dan menjalankan operasional usaha sehari-hari.
- Sekutu Pasif: Menyertakan modal dan menerima keuntungan, tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan usaha.
Dasar Hukum
Pendirian CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
© 2025 Informasi Pendirian CV | Legalindo Mitra Prima