CV
Home ☛ CV

Biaya Pendirian Cv

chekout pt

Biaya : Rp 2.500.000

Yang Di Dapatkan Termasuk ?

Pendirian CV

Proses Pendirian Termasuk

  • Akta Pendirian CV dari Notaris
  • SK Pengesahan Pengadilan Negeri
  • NPWP Badan
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Pernyataan Memenuhi Standar Usaha
  • Surat Pernyataan K3L
  • Pernyataan Mandiri Usaha Mikro dan Kecil
  • Sertifikat Standar
  • Akun Gmail
  • Akun Coretax
  • Akun OSS

Bonus Tambahan

  • Draf Perjanjian Rekan CV
  • Draf Perjanjian Kerja Sama
  • SOP Operasional CV
  • Format Invoice Excel
  • Desain Logo
  • Desain Kop Surat

Yang perlu disiapkan:

  • KTP & NPWP Sekutu
  • Isi Formulir Online

Proses lainnya biar kami bantu hingga selesai!

Informasi Umum

CV adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, terdiri dari sekutu aktif (yang menjalankan usaha) dan sekutu pasif (penyetor modal). Bentuk ini banyak digunakan oleh pelaku usaha kecil dan menengah.

Status Hukum CV

CV bukan badan hukum, namun keberadaannya diakui secara hukum dan terdaftar melalui akta notaris dan pengesahan di pengadilan. CV dapat memiliki NIB, NPWP, dan akun OSS sehingga legal untuk menjalankan kegiatan usaha.

Struktur Kepengurusan

  • Sekutu Aktif: Mengelola dan menjalankan operasional usaha sehari-hari.
  • Sekutu Pasif: Menyertakan modal dan menerima keuntungan, tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan usaha.

Dasar Hukum

Pendirian CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

© 2025 Informasi Pendirian CV | Legalindo Mitra Prima