🕌 Sertifikat Halal & Self Declare
📌 Apa Itu Sertifikat Halal?
Sertifikat Halal adalah bukti tertulis bahwa suatu produk telah melalui pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan standar Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau BPJPH. Sertifikasi ini sangat penting terutama bagi pelaku usaha di sektor makanan, minuman, kosmetik, dan lainnya.
📝 Apa Itu Self Declare?
Self Declare adalah jalur sertifikasi halal yang disediakan pemerintah melalui BPJPH, yang memungkinkan pelaku usaha UMK (Usaha Mikro dan Kecil) mengajukan sertifikasi halal secara gratis tanpa audit, dengan menyatakan sendiri kehalalan produk mereka secara mandiri.
✅ Syarat Self Declare Halal
- Usaha tergolong UMK (dibuktikan dengan NIB)
- Produk tidak mengandung bahan kritis (daging, alkohol, enzim hewani, dll)
- Memiliki minimal 1 karyawan Muslim
- Produk buatan sendiri, bukan repacking
- Menggunakan bahan baku yang sudah halal (bisa dilampirkan)
- Memiliki akun SIHALAL dan NPWP
📊 Daftar KBLI yang Bisa Mengajukan Self Declare
Berikut adalah beberapa KBLI yang biasanya memenuhi syarat Self Declare Halal:
Kode KBLI | Deskripsi |
---|---|
10722 | Industri Kue dan Roti |
10730 | Industri Gula dan Permen |
10759 | Industri Makanan Ringan Lainnya |
11041 | Industri Air Minum Dalam Kemasan |
20231 | Industri Kosmetik dan Perawatan Kulit |
21021 | Industri Obat Tradisional dan Herbal |
15121 | Industri Alas Kaki Kulit (Non Hewani) |
14111 | Industri Pakaian Jadi (Konveksi) |
46311 | Perdagangan Besar Makanan dan Minuman |
47211 | Toko Eceran Makanan dan Minuman |
*Pastikan kegiatan usaha dan produk sesuai dengan jenis KBLI agar bisa diterima di jalur Self Declare.
🔄 Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal
- Registrasi akun di ptsp.halal.go.id
- Lengkapi data usaha dan produk
- Unggah dokumen bahan baku & proses produksi
- Isi dan tanda tangani form Self Declare
- Submit permohonan ke BPJPH
- Terbit sertifikat halal (jika lolos validasi)
🌟 Manfaat Sertifikasi Halal
- Kepercayaan pelanggan meningkat
- Produk lebih mudah masuk pasar ritel modern
- Memenuhi kewajiban Undang-Undang JPH
- Menjangkau pasar ekspor negara-negara Muslim
Bingung? Kami bantu urus sertifikat halal & Self Declare dari awal sampai terbit ✅
📲 Konsultasi Gratis via WhatsApp