Pengertian SPPKP
SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) adalah dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa usaha Anda telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan ini, Anda wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi bisnis Anda.
e-Faktur Coretax
e-Faktur Coretax adalah sistem terbaru dari DJP untuk membuat dan melaporkan faktur pajak secara elektronik. Dengan sistem ini, pelaporan pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan terintegrasi langsung dengan sistem DJP.
Syarat Pengajuan PKP
- NPWP Badan atau Pribadi
- Akta Pendirian / Izin Usaha
- KTP dan NPWP Pengurus
- Surat Keterangan Domisili
- Foto Lokasi Usaha
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
- Omzet > Rp4,8 M per tahun (atau pengajuan sukarela)