Sbu
Home ☛ Sbu
Tentang SBU Konstruksi

🏢 Tentang SBU (Sertifikat Badan Usaha)

📌 Apa Itu SBU?

SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah bukti resmi bahwa suatu badan usaha memiliki kompetensi dan legalitas untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan merupakan syarat utama untuk dapat mengikuti tender pemerintah maupun swasta.

📝 Syarat Mengurus SBU

  • Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Telah terdaftar di OSS RBA
  • Memiliki tenaga ahli bersertifikat SKK (minimal 1 orang PJSK)
  • Dokumen legalitas perusahaan: Akta, SK Kemenkumham, NPWP, dan KTP direksi
  • Memiliki klasifikasi dan subklasifikasi KBLI bidang konstruksi

💼 Kegunaan & Manfaat SBU

  • Persyaratan utama mengikuti tender proyek konstruksi
  • Meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata klien
  • Legalitas resmi untuk menjalankan pekerjaan konstruksi secara sah
  • Diperlukan dalam proses sertifikasi OSS dan perizinan lainnya

🔄 Sewa SKK Jika Terkendala Tenaga Ahli

Jika perusahaan Anda kesulitan memenuhi persyaratan tenaga ahli bersertifikat SKK, kami menyediakan layanan sewa SKK resmi untuk membantu proses pengurusan SBU.

SKK yang disewakan dapat digunakan untuk pengajuan OSS, SBU, dan keperluan tender. Kami pastikan data tenaga ahli yang digunakan sesuai aturan dan validasi LSBU.