🏗️ Tentang SKK Tenaga Ahli Konstruksi
SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti pengakuan resmi terhadap kemampuan tenaga kerja konstruksi. Sertifikat ini diperlukan untuk bekerja secara legal dalam proyek konstruksi di Indonesia.
📂 Jenis SKK Tenaga Konstruksi
- SKK Tenaga Terampil: Untuk pelaksana lapangan seperti tukang, mandor, juru gambar.
- SKK Tenaga Ahli: Untuk profesional seperti ahli teknik sipil, arsitektur, elektro, dsb.
🧑💼 PJT dan PJSK
🔹 PJT (Penanggung Jawab Teknis): Bertanggung jawab atas perencanaan dan pengawasan teknis proyek. Biasanya memegang SKK Ahli Madya ke atas.
🔹 PJSK (Penanggung Jawab Subklasifikasi): Mewakili subklasifikasi usaha jasa konstruksi. Umumnya memegang SKK Ahli Muda hingga Madya.
🎓 Jenjang SKK (Level 1–9)
Level | Kategori | Nama Jenjang | Pendidikan Minimal |
---|---|---|---|
1 | Terampil | Level 1 | SD atau setara |
2 | Terampil | Level 2 | SMP atau setara |
3 | Terampil | Level 3 | SMA/SMK |
4 | Terampil | Level 4 | SMA + pelatihan |
5 | Ahli | Ahli Muda | D3 Teknik |
6 | Ahli | Ahli Madya | D4/S1 Teknik |
7 | Ahli | Madya Lanjutan | S1 + sertifikasi |
8 | Ahli | Ahli Utama | S2/S1 + pengalaman |
9 | Ahli | Inovator Nasional | S3 Teknik |
📄 Sewa SKK Tenaga Ahli
Kami menyediakan layanan sewa SKK untuk perusahaan konstruksi yang belum memiliki tenaga ahli tetap. SKK dapat digunakan untuk keperluan:
- Verifikasi dan validasi OSS (Perizinan Berusaha)
- Pendaftaran Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
- Keperluan tender atau lelang proyek pemerintah/swasta
Masa sewa SKK tersedia mulai dari 2 S/d 3 tahun dengan sistem kontrak dan dukungan legalitas resmi.